Sanksi Penutupan Izin untuk Travel Nakal Menanti

oleh -151 Dilihat
PENJELASAN: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)
banner 468x60

hajidanumrah.id-Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkomitmen melindungi para jamaah dari berbagai bentuk penipuan dan penelantaran oknum maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak bertanggung jawab.’’Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi. Baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,’’ ujarnya saat hadir dalam Pengajian Akbar Jamaah Haji Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/7/2026).

Dia telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj melakukan pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas tanpa toleransi. ’’Setiap travel yang terbukti menelantarkan jamaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional,’’ tegasnya seperti dalam siaran pers.

banner 336x280

Selain sanksi administratif penutupan izin, lanjutnya, seluruh oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan, akan dibawa ke jalur hukum. ’’Penindakan hukum pidana ini dinilai krusial guna memberikan efek jera sekaligus membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum-oknum yang merusak nama baik para ustadz dan kiai yang tulus berdakwah,’’ terangnya.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kemenhaj memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. ’’Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustadz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tambahnya. Dahnil juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih travel umrah.

Aparat Saudi Amankan 19 WNI, Ini Penjelasan Konjen RI Jeddah

Sementara itu, Kemenhaj bergerak menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran 38 jamaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap PPIU berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jamaah tersebut, Jumat (31/7/2026).

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, Kemenhaj tidak akan menoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jamaah.’’Jamaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak menoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jamaah telantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke tanah air,” katanya.

10 WNI Ditangkap Saudi, Ini Imbauan Kemenhaj

Tanggung jawab penyelenggaraan ibadah umrah, imbuhnya, sepenuhnya berada pada PPIU. Penyelenggara wajib memastikan seluruh rangkaian layanan berjalan sesuai ketentuan. Mulai keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan jamaah ke Indonesia. ’’Setiap PPIU wajib memastikan jamaah tidak telantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara. Bukan dibebankan kepada jamaah,” tuturnya.

Dia menambahkan, Ditjen Pengendalian akan memeriksa seluruh aspek penyelenggaraan, termasuk dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, serta kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jamaah.

Kemenhaj Terima Puluhan Aduan Travel Umrah Bermasalah

’’Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jamaah terabaikan,” tegasnya.

Saat ini Kemenhaj juga terus berkoordinasi dengan KJRI Jeddah dan otoritas terkait di Arab Saudi. Ini untuk memastikan penanganan terhadap para jamaah serta mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Respons Komnas Haji soal Usulan BPIH 2027

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.