Aparat Saudi Amankan 19 WNI, Ini Penjelasan Konjen RI Jeddah

oleh -108 Dilihat
KETERANGAN: Konjen Indonesia Jeddah Yusron B Ambary (tengah). (Foto: Kemenhaj)
banner 468x60

hajidanumrah.id-Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026 hingga saat ini.

Pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

banner 336x280

10 WNI Ditangkap Saudi, Ini Imbauan Kemenhaj

’’Pihak KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jamaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda. Yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jamaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum. ’’Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” jelasnya, dilansir laman resmi Kemenhaj.

Perkuat Pencegahan Haji Nonprosedural, Ini yang Dilakukan Kemenhaj

Nasib WNI tersebut, lanjutnya, bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. “Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” terangnya.

Sedangkan terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi. ’’Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka. Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.