Bos BGN Dadan; Dicopot Presiden, Ditahan Kejagung

oleh -45 Dilihat
KETERANGAN PERS: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Foto: SS-Y Setpres)
banner 468x60

hajidanumrah.id-Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. ’’Tentunya disertai ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan pengembangan BGN,’’ ujarnya saat menyampaikan keterangan pers di Ruang Sidang Kabinet, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Seperti ditayangkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Dadan diganti Nanik Sudaryati Deyang. Sebelumnya, perempuan yang lahir di Madiun pada 3 Januari 1968 adalah wakil kepala BGN. Prabowo juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN. Prasetyo menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah presiden memantau dan mengevaluasi kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.

banner 336x280

Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Dibebankan Jamaah

Evaluasi juga disebut berdasarkan masukan dari kementerian terkait, masyarakat, hingga penerima manfaat Program Makan Gizi Gratis (MBG). “Pada hari ini, Selasa 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” katanya.

Pergantian tersebut juga tak lepas dengan catatan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga menjaga kualitas makanan yang telah ditetapkan oleh BGN. ’’Pergantian ini tidak akan mengganggu komitmen kita dalam menjalankan program MBG,’’ tegasnya.

10 WNI Ditangkap Saudi, Ini Imbauan Kemenhaj

Pemerintah berharap pergantian kepemimpinan ini menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan MBG yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama peningkatan kualitas gizi masyarakat.

Pada perkembangan berikutnya, Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program MBG 2025-2026. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan Pusung dan Sonjaya, sebagai tersangka. Pada Rabu (3/6/2026), ketiganya ditahan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah Kantor BGN, Jakarta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.