Jangan Mau Dirayu Berangkat Haji tanpa Visa Haji, Saudi Berlakukan Pembatasan Akses

oleh -30 Dilihat
ILUSTRASI: Tampak sejumlah jamaah asal Indonesia di sekitar Masjidilharam, Makkah. (Foto: dok pribadi)
banner 468x60

Hajidanumrah-Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha angkat bicara terkait kebijakan pembatasan akses masuk ke Makkah, Arab Saudi, bagi yang tidak memiliki izin resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Menurutnya, langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

’’Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

banner 336x280

Oleh karena itu, dia mengimbau jamaah asal Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal. ’’Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil atau kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Kemenhaj.

Pada kesempatan itu dia juga mengimbau, khususnya jamaah umrah dan calon jamaah haji Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. ’’Kemenhaj juga terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,’’ terangnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Hanya mereka dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Di antaranya, pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.