hajidanumrah.id-Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Puji Raharjo mengatakan, Kemenhaj menetapkan pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dan haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2026.
Langkah ini, lanjutnya, diambil sebagai bentuk optimalisasi fungsi Terminal 2F yang telah diresmikan oleh presiden pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan. ’’Baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Jangan Mau Dirayu Berangkat Haji tanpa Visa Haji, Saudi Berlakukan Pembatasan Akses
Puji menjelaskan, tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah mewujudkan pelayanan yang aman, tertib, dan terpadu, serta memperkuat pembinaan dan pelindungan bagi jemaah umrah dan haji khusus. Melalui pemusatan ini, seluruh proses pemeriksaan orang dan barang atau customs, immigration, and quarantine (CIQ) hingga pengambilan bagasi koper besar dan air zamzam akan dilakukan secara terintegrasi di satu pintu, yaitu Terminal 2F.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi masal di bandara, pastikan seluruh jamaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” terangnya.
Bentuk Gugus Tugas, Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji dan Pariwisata
Meski aturan ini mengikat, Kemenhaj tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Moch Irfan Yusuf mengatakan, transformasi penyelenggaraan haji dan umrah harus diwujudkan melalui tata kelola yang terintegrasi, transparan, profesional, dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka International Islamic Expo (IIE) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, transformasi tidak boleh berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi harus menghadirkan perubahan nyata dalam sistem pelayanan haji dan umrah.’’Transformasi haji dan umrah tidak boleh berhenti pada seremoni. Transformasi harus hadir dalam sistem, regulasi, data, standar pelayanan, dan pengawasan agar setiap jamaah merasakan pelayanan yang semakin baik,” ucapnya.
10 WNI Ditangkap Saudi, Ini Imbauan Kemenhaj
Pembentukan Kemenhaj, tambahnya, menjadi bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Kehadiran Kemenhaj diharapkan mempercepat pengambilan kebijakan, memperkuat akuntabilitas, serta mengintegrasikan data, sumber daya manusia, aset, dan sistem pelayanan.
Pengalaman penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M yang melayani 203.149 jamaah dalam 527 kloter menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada musim haji berikutnya. ’’Ke depan, Kementerian Haji dan Umrah akan memprioritaskan percepatan penerbitan visa melalui integrasi data, digitalisasi layanan, penguatan standar asrama haji, peningkatan pengawasan penyelenggara, serta penyediaan layanan yang lebih ramah bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, dan jamaah berisiko tinggi,’’ terangnya, dilansir laman Kemenhaj.
Perkuat Tata Kelola, Kemenhaj Mulai Siapkan Haji 2027
Sekadar diketahui, IIE 2026 yang berlangsung pda 26-28 Juni 2026. Diikuti lebih dari 100 peserta pameran, sekitar 3.000 buyer, serta delegasi dari 16 negara. Forum ini menjadi ajang kolaborasi pemerintah, pelaku industri, dan mitra internasional untuk memperkuat ekosistem haji dan umrah Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.
’’IIE 2026 harus menjadi momentum konsolidasi besar. Kita ingin ekosistem haji dan umrah memberikan manfaat yang lebih luas. Jamaah memperoleh pelayanan terbaik, penyelenggara semakin profesional, pelaku usaha nasional tumbuh, dan tata kelolanya semakin transparan serta akuntabel. Itulah arah transformasi yang sedang kita bangun,’’ pungkasnya.










