Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027, Ini Kata Komnas Haji

oleh -186 Dilihat
ILUSTRASI: Komnas Haji dan Umrah merespons Kemenhaj yang telah menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 H/2027 M. (Foto: Dok hajidanumrah.id)
banner 468x60

hajidanumrah.id– Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan struktur pembiayaan terkait mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M telah dikalkulasikan secara cermat.’’Dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67),’’ ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan, ​pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. ’’Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat,” katanya dalam siaran pers.

banner 336x280

Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan panja mengenai BPIH 1448 H/2027 M. ’’Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah justru turun sekitar Rp 3,4 juta,’’ terangnya.

Dari total BPIH tersebut, lanjutnya, beban yang ditanggung langsung oleh jamaah, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825,00. Sementara proporsi dari nilai manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35. ’’Struktur pelunasan Bipih jamaah pada 2027 ini juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jamaah. Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp 25 juta, perolehan virtual account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta. Sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah menjadi rata-rata sebesar Rp 23.048.825,00. Dengan adanya formula subsidi sesuai instruksi presiden tersebut mampu menurunkan beban jamaah sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu,’’ tuturnya.

Menhaj juga menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jamaah, baik selama di tanah air maupun saat berada di Arab Saudi. Ini untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jamaah. ​”Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari nilai manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Sedangkan komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH. Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia.

Besaran Bipih per jamaah turut bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jamaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

Usulan BPIH 2027, Upaya Tidak Menambah Beban Finansial Jamaah

Terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, Komnas Haji melihat postur biaya yang diputuskan oleh pemerintah dan DPR berada pada titik moderat dan menjadi jalan tengah. Hal ini juga sebagai upaya meringankan beban jamaah terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih belum stabil seperti sekarang.

’’Ada dua kutub ekstrem yang selama ini menjadi isu laten dalam setiap penetapan BPIH. Antara upaya pemerintah meringankan biaya haji bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun berjalan dan isu keberlanjutan (sustanibility) dan bayang-bayang defisit.

Jika subsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibuat besar sebagai mana draf usulan awal Kemenhaj, maka berimplikasi biaya haji murah, tapi membahayakan keuangan haji karena subsidi membengkak. ’’Di samping itu hak 5,7 juta jamaah haji yang masih waiting list (yang masih menunggu) puluhan tahun berpotensi dirugikan karena terancam tidak bisa menikmati subsidi dengan besaran yang sama dari nilai manfaat,’’ ujarnya seperti dalam rilis yang diterima, Kamis (8/10/2026).

Respons Komnas Haji soal Usulan BPIH 2027

Dijelaskan, nilai manfaat adalah dana yang berasal dari hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH yang bersumber dari setoran awal (uang pendaftaran) 5,7 juta jamaah haji yang saat ini mencapai Rp 183 triliun.’’Ini ditempatkan pada deposito, sukuk, emas dan skema investasi lainnya. Pada 2025 lalu hasil investasinya memperoleh Rp 12 triliun,’’ imbuhnya.

Dengan skema BPIH yang telah disepakati, lanjutnya, maka subsidi dari nilai manfaat naik kurang lebih Rp 8,7 triliun, yakni Rp 43 juta kali 203.320 jamaah, dari tahun sebelumnya Rp 6,7 triliun, yaitu Rp 33 juta kali 203.320 jamaah.

Menurutnya, ada yang berbeda dan tidak biasa dalam penetapan BPIH kali ini. Ada komponen subsidi yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 3,2 juta per jamaah yang diperkirakan sumbernya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ’’Tujuannnya tidak lain untuk meringankan biaya yang harus dipikul jemaah yang akan beribadah ke tanah suci. Upaya tersebut tentu patut diapresiasi, sebagai bukti nyata keberpihakan dan kehadiran pemerintah,’’ tambahnya.

Presiden Instruksikan Kenaikan Harga Avtur Tidak Dibebankan Jamaah

Namun perlu diingat, langkah pemerintah memberikan subsidi harus segera dicarikan landasan yuridisnya. Pasalnya merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang teah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang menjadi referensi utama penyelenggaraan ibadah haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH. Secara tegas dan terang beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal jamaah pada saat pendaftaran, biaya pelunasan dari jamaah setelah BPIH ditetapkan dan nilai manfaat dari BPKH.

’’Secara etik, dengan adanya subsidi kepada jamaah haji, pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat yang mampu secara finansial atau ekonomi. Oleh karena itu, harus ada kajian lebih lanjut terkait hal ini, agar di belakang hari nanti tidak menjadi risiko dan persoalan hukum. Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang,’’ terangnya.

Selain itu, Komnas Haji mendorong agar Kemenhaj dan DPR meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari aspek syariat Islam terkait dengan status hukum subsidi tersebut. Sebab, haji adalah manivestasi dari ajaran islam yang khusus hanya diwajibkan bagi masyarakat muslim yang mampu (istita’ah) secara finansial ataua ekonomi. ’’Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan memengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,’’ pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.