hajidanumrah.id-Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Rizka Anungnata mengatakan, Kemenhaj memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026. Ini merupakan sinergi Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dalam rangka melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
10 WNI Ditangkap Saudi, Ini Imbauan Kemenhaj
’’Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,’’ ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Rizka menyampaikan, satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah. Di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Sedangkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji menyampaikan, Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Asrama Haji Banten Siap Sambut 9.124 Jamaah yang Akan ke Tanah Suci
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
’’Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” katanya, seperti dilansir Kemenhaj.
Adapun Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Pipit Subiyanto mengatakan, Polri mendukung kerja satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum. Bareskrim telah menerima 95 laporan awal. Sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut. ’’Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jamaah aman, tertib, dan terlindungi.











