Respons Komnas Haji soal Usulan BPIH 2027

oleh -283 Dilihat
ILUSTRASI: Sejumlah jamaah haji Indonesia pada Musim Haji 2026. (Foto: Kemenhaj)
banner 468x60

hajidanumrah.id– Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj merespons Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Disebutkan, rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp 107 juta dengan skema 40 persen dan 60 persen. Sebesar 40 persen biaya ditanggung jamaah dan 60 persen disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menurut Mustolih, jika dirinci lebih lanjut, subsidi per jamaah Rp 64 juta dikali dengan 203 ribu orang, maka muncul angka jumbo yang sangat fantastis mencapai Rp 13 triliun.’’Kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah begitu rendah memang akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan projamaah. Namun jika dikaji lebih mendalam, banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan,’’ ujarnya di Tangerang Selatan, seperti dalam rilis yang dikirim, Selasa (14/7/2026).

banner 336x280

Usulan BPIH 2027, Upaya Tidak Menambah Beban Finansial Jamaah

Skema ini, lanjutnya, identik dengan skema ponzi (ponzi scheme). ’’Menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan,’’ imbuhnya.

Dia menjelaskan, dengan skema memberi biaya subsidi superjumbo, bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps. Sebab nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jamaah haji reguler. Padahal secara regulasi, nilai manfaat, harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat, tetapi jamaah haji tunggu (waiting list) yang jumlahnya lebih besar mencapai 5,3 juta orang dan operasional BPKH. ’’Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp 12 triliun,’’ terangnya.

Mustolih pun mempertanyakan bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jamaah pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, tekanan finansial seperti inflasi, krisis global, ketegangan geopolitik, serta krisis rantai pasok logistik dan energi diperkirakan masih terus berlanjut yang mendorong biaya haji terus akan melambung. ’’Dana haji akan mengalami tekanan luar biasa berat, keberlanjutan keuangan haji yang dikelola BPKH makin rentan,’’ tambahnya.

Menurutnya, nilai manfaat keuangan haji tidak boleh dimonopoli oleh jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan yang jumlahnya hanya 203 ribu orang. ’’Jamaah haji yang masih antre berangkat haji yang saat ini jumlahnya 5,5 juta juga secara yuridis punya hak sama. Nasib dan hak mereka yang berangkat 5,10, 20, 26 tahun mendatang juga harus dipikirkan. Apakah dengan situasi ekonomi yang masih gonjang-ganjing seperti saat ini akan mendapatkan subsidi yang sama atau akan hilang sama sekali. Dari titik ini, aspek keadilan menjadi pertanyaan besar,’’ ucapnya.

Dari aspek syariah, memanfaatkan nilai manfaat jamaah haji lain juga bertentangan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain. ’’Hasil investasi merupakan milik calon jamaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi,’’ tuturnya.

Dia menilai, mematok biaya haji per jamaah hanya Rp 43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di Tanah Suci. ’’Bandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp 40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi,’’ ujarnya.

Dia pun mengingatkan, sumber nilai manfaat adalah dana yang berasal dari setoran awal jamaah haji yang disetorkan kepada BPKH sebagai uang muka yang berasal dari jamaah yang antre haji. Jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta orang dengan akumulasi dana terkumpul saat ini Rp 180 triliun. ’’Uang ini kemudian dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH ke berbagai instrumen yang menghasilkan nilai manfaat antara Rp 10 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun yang distribusikan untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan, jamaah haji tunggu, dan operasional BPKH,’’ pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah M Irfan Yusuf menyampaikan, BPIH 1448 H/2027 M perlu dihitung dan disesuaikan secara cermat menyusul kenaikan biaya pada sejumlah kategori layanan. Hal tersebut disampaikan saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, perhitungan BPIH 2027 menghadapi sejumlah tantangan. Mulai ketidakpastian kondisi geopolitik, pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), hingga penyesuaian tarif berbagai layanan di Arab Saudi.

’’Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” katanya.

Haji 2026 Selesai, Kemenhaj Masih Ada Pekerjaan Rumah

Dia menjelaskan, penyelenggaraan haji sangat dipengaruhi oleh komponen biaya dalam mata uang asing. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar dan kenaikan biaya penerbangan dapat memberikan dampak signifikan terhadap keseluruhan kebutuhan penyelenggaraan.

Selain biaya penerbangan, sejumlah layanan bagi jamaah selama berada di Arab Saudi juga mengalami perubahan harga. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian perencanaan agar seluruh standar pelayanan tetap dapat dipenuhi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah. ’’Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jamaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jamaah tetap dalam batas yang rasional,” tegasnya, dilansir laman resmi Kemenhaj.

Jamaah yang Sudah Pulang Capai 129.025 Orang, Ini Kata Presiden soal Penyelenggaraan Haji

Penyusunan BPIH, lanjutnya, harus mempertimbangkan dua kepentingan secara berimbang. Keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan dan kemampuan jamaah. Efisiensi harus dilakukan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan, tetapi tidak boleh menurunkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan. ’’Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jamaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jamaah,’’ ucapnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.