hajidanumrah.id– Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. ’’Kebijakan ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi,’’ ujarnya saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).
Keputusan tersebut, lanjutnya, diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum penyelenggara. “Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya dalam siaran pers.
Mulai 1 Juli 2026, Jamaah Umrah dan Haji Khusus via Terminal 2F Soekarno-Hatta
Menurutnya, menutup celah penyimpangan tersebut, Kemenhaj memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti. ’’Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.
Mulai saat ini, tambahnya, keberangkatan jamaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. ’’Yang bisa berangkat hanya jamaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jamaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” katanya.
Jamaah Haji Khusus Kloter Perdana Berangkat, hingga Hari Ke-12, Tujuh Orang Meninggal
Dia menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kemenhaj untuk membangun sistem yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. ’’Kementerian juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil,’’ pungkasnya.










