Usulan BPIH 2027, Upaya Tidak Menambah Beban Finansial Jamaah

oleh -351 Dilihat
KETERANGAN: Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)
banner 468x60

hajidanumrah.id-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jamaah. ’’Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujarnya saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

banner 336x280

Penyelenggaraan Haji Tak Hanya Diukur dari Keberhasilan Operasional

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jamaah. Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026) malam. Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah.

Dia menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan masyair.

Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jamaah. Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Haji 2026 Selesai, Kemenhaj Masih Ada Pekerjaan Rumah

Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jamaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Menurutnya, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jamaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jamaah yang masih terbatas pada 2022.

Mulai 1 Juli 2026, Jamaah Umrah dan Haji Khusus via Terminal 2F Soekarno-Hatta

Meski demikian, lanjutnya, besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan. ’’Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” terangnya seperti dalam siaran pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.