Respons Kecelakaan Bus di Madinah, Kemenhaj Wajibkan KBIHU Koordinasi dengan Petugas

oleh -62 Dilihat
KETERANGAN: Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi. (Foto: Kemenhaj)
banner 468x60

Hajidanumrah-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merespons cepat kecelakaan bus yang melibatkan calon jamaah haji Indonesia di Madinah. Insiden itu terjadi pada Rabu (28/4/2026) pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi menyampaikan, kecelakaan tersebut melibatkan jamaah dari Kelompok Terbang (Kloter) Embarkasi Surabaya, Jawa Timur (SUB) 02 dan Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS) 01. Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jamaah JKS-01, 2 jamaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.

banner 336x280

’’Seluruh jamaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jamaah atas nama Sri Sugi Hartini, 60, masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, dilansir dari laman Kemenhaj.

Kemenhaj memastikan kondisi para jamaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik.’’Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan. Kemenhaj komitmen menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan,’’ jelasnya di Jakarta.

Dia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.’’Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jamaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah, lanjutnya, telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jamaah. Dia antaranya, Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.

Hasan mengingatkan, tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.’’Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.